Proposal dapat diartikan sebagai suatu bentuk usulan kegiatan yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Pihak yang berwenang berhak menyetujui atau menolak usulan tersebut sesuai dengan peratutan yang berlaku atau juga terhadap kelayak usulan dari kegiatan tersebut.
Secara garis besar, proposal dapat digolongkan menjadi 3 macam :
a. Proposal kegiatan
Adalah usulan yang dibuat ketika akan mengadakan suatu kegiatan tetentu
Misal: pagelaran budaya, pentas seni, dll.
b. Proposal penelitian
Adalah usulan atau yang dibuat jika akan mengadakan penelitian
Missal: skripsi, tugas akhir, tesis, dissertasi, dll.
c. Proposal proyek
Adalah usulan yang dibuat ketika akan membuat proyek pembangunan tertentu.
Missal: pembuatan jembatan laying, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar